Khofifah Minta Pemda Santuni Keluarga Korban Covid, Ini Syaratnya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim.
"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," tulis edaran tersebut.
Dalam surat tersebut, para ahli waris korban meninggal yang diakibatkan oleh Covid-19, berhak dan akan menerima santunan sebesar Rp5 juta, dari (Pemerintah Provinsi) Pemprov Jatim.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Jatim, M Alwi mengatakan, bahwa keputusan Khofifah itu bertujuan untuk meringankan beban para ahli waris, setelah ditinggalkan anggota keluarganya karena Covid-19. "Keputusan Bu Gubernur (Khofifah) ini untuk meringankan beban masyarakat," kata Alwi, kepada awakmedia, Kamis, 18 Maret 2021.
Berdasarkan catatan sementara, baru sekitar 2.144 orang yang mengajukan permohonan tersebut ke Dinas Sosial Jatim. Mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan. "Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ucapnya.
Jika sebanyak 2.144 orang tersebut telah menerima bantuan, kata Alwi, maka penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Alwi, para korban terdampak harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mengambil bantuan itu. Seperti, surat keterangan meninggal Covid-19 dari rumah sakit/ puskesmas/dinas kesehatan.
Kemudian, surat keterangan ahli waris, fotocopy kartu keluarga korban dan ahli waris, serta fotocopy Rekening Tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.
Advertisement