Khofifah Tegaskan SPP SMA/SMK di Jatim Gratis
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Termasuk kepada peserta didik baru.
Hal itu dikatakan menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. Untuk itu, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis di seluruh Jatim," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa 7 Juli 2020.
Khofifah mengatakan, sebagai pengganti SPP untuk SMA/SMK akan mendapat Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020 yang dioptimalkan dari dana biaya operasional sekolah (BOS) dan APBD Jatim.
Sementara, untuk SMA/SMK swasta, akan mendapat subsidi khusus dari pemprov. "Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insya Allah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," katanya.
Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online) karena masih dalam masa penanganan virus corona atau Covid-19.
Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan bahwa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," katanya.
Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah. Ia juga mengharapkan agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.