Khofifah Sebut Holywings di Jatim Tak Punya NIB
Seluruh outlet Holywings di Jawa Timur (Jatim) dipastikan tutup sejak tanggal 28 Juni 2022. Hal tersebut karena pihak manajemen belum memiliki syarat pembukaan usaha.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihak Holywings belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.
Penutupan tersebut, kata Khofifah, dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat maupun aturan dari pemerintah daerah setempat.
“Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," kata Khofifah, melalui rilis resmi yang diterima Ngopibareng.id, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut Khofifah, dasar hukum yang dijadikan alasan untuk menutup Holywings tersebut yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya,” jelasnya.
Meski demikian, Khofifah menyebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan sejumlah outlet Holywings yang ada di Surabaya. Agar mereka tidak nekat buka meskipun telah dilakukan penutupan.
"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ucapnya.
Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan untuk menjamin kepastian berusaha tanpa merugikan pihak mana pun.
"Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jatim. Namun sekali lagi, bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," ujar orang nomor satu di Jatim ini.
Selain itu, Khofifah juga mengingatkan agar pengusaha lain tidak mengikuti jejak Holywings dalam melakukan promosi.
"Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tutupnya.
Seperti diketahui, tiga outlet Holywings di Surabaya masih dibekukan oleh Pemkot Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembekuan akan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings di Jakarta tuntas dan menemukan titik terang.
Mengenai izin, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya hanya mengeluarkan usaha rumah makan. Sedangkan untuk bar, izin harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," tandasnya.
Untuk itu, ketika nanti kasus yang menimpa Holywings tuntas, outlet bisa dibuka kembali. Dengan catatan, perizinan harus diperbarui. Baik izin rumah makan atau diskotek.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," tegasnya.
Advertisement