Khofifah Sebut Banyak Isu Miring Terkait Omnibus Law
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta setiap kepala daerah beserta unsur dibawahnya untuk meluruskan isu-isu miring yang muncul dari polemik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Sebab, dari dinamika yang muncul banyak orang yang termakan isu hoax yang berkembang di media sosial. Beberapa yang diketahui Khofifah adalah terkait dengan isu pondok pesantren yang harus berbadan hukum, kemudian sertifikasi halal yang tidak benar akan dihapuskan.
"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," ujar Khofifah, Jumat 6 Oktober 2020.
Khofifah berani menjamin karena ia telah melakukan penelaahan secara langsung ketika memfasilitasi serikat buruh dan pekerja bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, Rabu 14 Oktober 2020 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kata Khofifah, Mahfud MD hanya menyatakan badan hukum perguruan tinggi yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, ketika diajukan judicial review terhadap lima pasal yang ada, MA membatalkan semuanya.
"Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam undang-undang Omnibus Law," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan sertifikasi halal. Khofifah mengatakan, kini dibuat lokal atau dapat dilakukan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/kota.
"Sertifikasi halal kalau itu di-centralized (terpusat) maka akan panjang rentetannya. Oleh karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau daerah tertentu kabupaten kota detailnya. Ini justru untuk mempermudah para UMKM untuk dapat sertifikasi secara cepat," terang Khofifah.
Ia mengaku, saat ini telah mengirimkan draft asli RUU Cipta Kerja yang tebalnya sebanyak 812 halaman kepada para kepala daerah untuk ditelaah bersama timnya dan disosialisasikan kepada masyarakat.