Khofifah: PSBB Tanpa Sanksi Tak Akan Berjalan Efektif
Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap semua pihak harus menyadari dampak positif dari pemberlakuan PSBB.
Khofifah mengatakan, poin utama penerapan PSBB di episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim, yakni di tiga daerah itu, adalah semata-mata untuk bisa menurunkan kasus konfirmasi positif, menurunkan PDP dan ODP, serta menurunkan tingkat warga yang masuk dalam status ODR (Orang Dalam Risiko).
"Tujuan PSBB itu terkait penurunan angka tersebut. Kita ingin selama 14 hari penerapan tersebut bisa mendapatkan hasil maksimal," kata Khofifah, Minggu 26 April 2020 di Gedung Negara Grahadi, saat melakukan konferensi pers terkait sosialisasi PSBB.
PSBB tersebut rencananya akan diberlakukan secara efektif pada Selasa 28 April 2020.
Ia berharap, semua lapisan masyarakat bisa mengikuti semua aturan PSBB, yang sudah tertuang di Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Jika tidak, terpaksa para pelanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut Khofifah, setiap aturan tidak akan bisa efektif dan tidak bisa mendapat dampak yang baik, apabila aturan itu tidak disertai dengan punishment atau sanksi.
"Setiap peraturan itu kalau tidak ada punishment itu tidak akan pernah bisa efektif. Maka berbagai sosialisasi berbagai imbauan sudah diberikan. Berikutnya adalah setelah himbauan kemudian setelah proses sosialisasi ada sesuatu yang harus dilakukan secara represif yakni sanksi atau punishment. Supaya masing-masing pihak itu menyadari, bahwa apa yang kita ingin lakukan ini adalah untuk kebaikan kita semua, untuk melindungi diri kita dan melindungi yang lain. Selain itu juga untuk menjaga kesehatan kita dan nenjaga kesehatan yang lain," katanya.
Maka dari itu, ia ingin masyarakat bisa memahami mengapa di dalam aturan PSBB terdapat klausula mengenai sanksi. Sehingga pemerintah bisa menilai, sejauh apa aturan yang berlaku tersebut bisa sukses.
Selain itu, adanya klausula sanksi terkait PSBB di Pergub, Perbup, dan Perwali, adalah salah satu bentuk payung hukum bagi aparat keamanan, baik TNI, POLRI, hingga Satpol PP, untuk bisa menegakan regulasi PSBB.
"Ini menjadi penting, sebagai payung bagi aparat baik dari POLRI, mungkin TNI, mungkin Satpol PP pada titik-titik tertentu, ketika mereka ingin menegakkan regulasi PSBB, mereka punya payung hukumnya," katanya.