Khofifah: Perusahaan Wajib Beri THR pada Pekerja
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan karyawan meski tengah terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu 10 Mei 2020.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) masih berhak menerima THR. Sedangkan yang sebelum itu sudah tidak mendapatkan.
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas gubernur perempuan pertama di Jatim itu.
Dengan itu, Khofifah tak ingin ada perusahaan yang memanfaatkan masa penanganan Covid-19 ini untuk tidak memberikan hak para pekerja.
Apabila ada perusahaan yang keberatan, perusahaan diminta untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim serta dengan para pekerja.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
“Maka, perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," katanya.
Terkait besarannya, dijelaskan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR, Disnakertrans Jatim membuka posko pengaduan yang akan dibuka besok 11 Mei 2020 hingga usai Hari Raya Idul Fitri.
“Sampai saat ini gak ada aduan buruh terkait THR, namun kita tetap membuka posko apabila ada kendala dalam pemberian THR,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo.