Khofifah Optimis Target PTSL Tuntas Tahun 2024
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa optimis jika penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan tuntas di tahun 2024.
Berdasarkan data hasil reviu capaian PTSL Tahun 2022 per 18 Desember 2022 dari Kementerian ATR/BPN, Jawa Timur memiliki capaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Potensi K1 mencapai 100 persen.
"Artinya Target SHAT Jatim sendiri 812.665, sementara capaian SHAT 787.325 ditambah Potensi K1 36.227. Jika ditotal capaian SHAT dan Potensi K1 mencapai 823.552," kata Khofifah dikutip dari laman Diskominfo Jatim, Senin 16 Januari 2023.
Capaian prosentase SHAT per 5 Januari 2023 untuk Jawa Timur juga telah mencapai 100 persen. Ini dilihat dari perhitungan K1 (810.954), K2 (2), K3.1 (9.488), K3.2 (0) dibagi target SHAT (812.665).
Sementara dilihat dari prosentase realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga mencapai 100 persen. Prosentase realisasi PBT ini dilihat dari Pemetaan yang sudah diberkaskan 820.499, K3.3 (278.490), K3.4 (62.328) yang selanjutnya dibagi dengan target PBT (1.072.228).
“Sementara berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, Capaian SHAT Nasional 90% dan 29 provinsi memiliki capaian SHAT lebih dari 70%. Untuk Capaian PBT secara nasional mencapai 87% dan 28 provinsi memiliki capaian PBT lebih dari 70%,” paparnya.
Khofifah optimis, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, secara nasional total PTSL K1 yang akan terbit mencapai 3.715.971 bidang. Sedangkan sisa target K1 yang harus diselesaikan sejumlah 459.738 bidang secara nasional.
Agar target tercapai, Khofifah meminta semua pihak terus bahu membahu dan bekerja keras melakukan pemetaan dan pemberkasan secara masif, mulai dari bupati dan walikota di Jawa Timur.
"Terima kasih kepada Kanwil BPN Jatim yang terus memberikan support untuk percepatan PTSL di Jatim. Kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Jatim, Bupati dan Wali Kota di Jatim, serta seluruh dukungan masyarakat, mari kita maksimalkan ikhtiar ini agar sisanya segera kita rampungkan sehingga target tuntas 2024 tercapai," ujarnya.
Menurutnya, animo masyarakat dalam program PTSL di Jatim cukup besar. Hal tersebut sejalan dengan kesadaran masyarakat yang telah menyadari akan pentingnya sertifikasi tanah sebagai kekuatan hukum hak atas tanah yang dimiliki.
"Kami optimistis sertifikat bisa terpenuhi di tahun 2024. Kami pun terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program nasional ini. Apalagi program ini tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkapnya.
Metode PTSL sendiri merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Selain itu, kata dia, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. "Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," pungkasnya.