Warga Jatim Dilarang Takbir Keliling
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat agar tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu, 12 Mei 2021.
“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan pemerintah ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 12 Mei 2021.
Khofifah menyebut, meskipun dilarang menggelar takbiran keliling namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala dengan ketentuan pembatasan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat. “Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” jelasnya.
erkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Khofifah mengatakan, melalui SE Gubernur Jatim tersebut juga mengatur agar penyelenggaraan ibadah shalat Idulfitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.
“Silahkan shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka terdekat. Dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, khotbah maksimal 10 menit,” katanya.
Diketahui, aturan pelaksanaan shalat Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Kemudian, Gubernur Jatim mengeluarkan SE Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.