Khofifah Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Larangan itu agar umat muslim dapat khusyuk beribadah.
Ia menyebut diskotek, kelab malam, pub, karaoke, hingga panti pijat tidak boleh beroperasi. "Termasuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atas saat waktu magrib sampai dengan pukul 20.00 WIB," ucapnya.
Aturan yang sama berlaku kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Juga penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata agar memberikan pelayanan dan jaminan sesuai standar keamanan dan keselamatan penumpang.
"Saya minta semua walikota dan bupati menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan sahur on the road dan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan sepanjang Ramadan. Ia mengimbau pembagian makanan disalurkan melalui lembaga sosial atau kelembagaan.
"Pengurus masjid dan musala atau lembaga sosial dan keagamaan agar mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baik Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya, menerbitkan larangan itu melalui surat edaran. Bagi pelanggar, akan diberikan sanksi sesuai kebijakan pemerintah setempat.