Pemprov Jatim: Pemkot Surabaya harus Paham Regulasi Pasien Corona
RSUD dr Soetomo Surabaya milik Pemprov Jatim sempat kelabakan saat kedatangan puluhan pasien Covid-19 dari Kota Surabaya. Sebab, Pemprov Jatim mengklaim tak ada komunikasi dari Pemkot Surabaya. Baik komunikasi langsung ke manajemen RSUD Dr Soetomo, maupun komunikasi ke Pemprov Jatim.
Terkesan, datangnya puluhan pasien itu kurang manusiawi. Lantaran pasien hanya ditaruh di IGD RSUD Soetomo lantas ditinggal begitu saja oleh Tim Command Center 112 Pemkot Surabaya.
Direktur Utama RSU Dr Soetomo dr Joni Wahyuadi mengatakan, pihak Tim Command Center 112 tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya sebelum mengirimkan pasien. Akibatnya, pasien pun membludak dan tidak mendapatkan kamar.
Tak ayal, ada sekitar 35 pasien Covid-19 rujukan dari Pemkot Surabaya yang belum kebagian kamar. Bahkan pihak RSUD dr Soetomo terpaksa memindahkan pasien sakit akut ke ruang lain. Supaya ruangan bisa digunakan untuk pasien Covid-19 yang tak kebagian kamar.
Kejadian tersebut rupanya membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa naik pitam. Saat memimpin konferensi pers pada Minggu 17 Mei 2020, Khofifah dengan secara tegas mengatakan bahwa, pihak yang mengirimkan pasien rujukan itu tak punya tata krama.
Menurut gubernur, jika sebuah institusi atau lembaga ingin merujuk pasien maka regulasinya adalah mengkoordinasikan dengan manajemen rumah sakit yang dituju. Terlebih saat ini kondisi sedang pandemi covid-19.
"Tolong tetap jaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan. Jangan membawa pasien tidak dikoordinasikan rumah sakit. Padahal lembaga itu ada komandannya. masing-masing lembaga punya tertib administrasinya. Sehingga tidak bisa ngambil orang taruh sana sini. Rumah orang itu. Ini ada yang memimpin. Ini institusi punya mekanisme," kata Khofifah geram.
Tim Command Center 112 Pemkot Surabaya, lanjut Khofifah, bisa melihat terlebih dahulu di radar Covid-19 sehingga mengetahui rumah sakit mana yang punya bed kosong.
Selain itu, Khofifah juga mengatakan bahwa merujuk pasien harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Tak hanya itu, dalam PP nomor 21 Tahun 2008 pun mengatur hal yang sama yakni koordinasi dengan lembaga yang dituju.
"Radar Covid itu bisa diklik. Bed ketahuan jumlahnya tinggal sekian, oh ini full dan seterusnya. Kalau tidak seperti itu nanti dianggap oleh pasien ini, "Saya kok digletakno ae (ditelantarkan). Hal-hal yang seperti ini saya minta tolong masing-masing tim memahami tata krama ini. Masing-masing tim menghormati, masing-masing institusi punya regulasi dan regulasinya itu ada di Peraturan Menteri Kesehatan," kata Khofifah.
Advertisement