Khofifah Jatuhkan Sanksi Administratif untuk Bupati Jember
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember, Faida. Pemberian sanksi ini terkait pengelolaan keuangan daerah sejak awal menjabat pada 2016 sampai sekarang.
Penjatuhan sanksi administratif itu secara langsung diberikan Khofifah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/17/13/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember, tertanggal 2 September 2020.
Di mana, sanksi yang dijatuhkan berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional dan hak-hak keuangan lainnya.
“Iya karena memang regulasinya begitu,” kata Khofifah ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 8 September 2020.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa penjatuhan sanksi ini dilakukan akibat dari keterlambatan Faida dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
“Karena terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember, Faida.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember, sehingga terjadi keterlambatan.
Advertisement