Jadi Ketua Dewan Pembina Muslimat NU, Ini Penjelasan Khofifah
Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Dewan Pembina dan Arifatul Choiri Fauzi sebagai Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat NU periode 2025-2030. Apa kewenangan Khofifah sebagai Ketua Dewan Pembina? Berikut penjelasannya.
Pada kongres-kongres sebelumnya, PP Muslimat NU hanya menetapkan Ketua Umum. Namun, kongres kali ini disepakati format kepengurusan baru dengan adanya jabatan Ketua Dewan Pembina.
Sehingga, pucuk pimpinan kini dipegang oleh Ketua Dewan Pembina, bukan lagi Ketua Umum seperti sebelumnya. Sebutan Ketua Umum pun kini ikut hilang dan berganti menjadi Ketua PP Muslimat NU.
"Jadi ketua umumnya (pucuk pimpinan) ada di dewan pembina. Sementara Ketua Muslimatnya itu sebutannya ketua saja, bukan ketua umum," kata Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU 2025-2030, Khofifah di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada Sabtu 15 Februari 2025.
Kendari demikian, Khofifah enggan menjawab soal kewenangan jabatan terbarunya itu. Namun, Ketua Sidang Pleno Pemilihan, Nyai Masruroh Wahid menjelaskan bahwa perubahan format kepengurusan kali ini sudah disepakati dalam kongres.
Menurut dia, format baru kepengurusan Muslimat NU kali ini disamakan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini dilakukan karena Muslimat merupakan badan otonom NU terbesar.
“Harapannya bisa berkolaborasi erat dengan NU dalam segala hal perjuangan dan kepentingan. Karena itu, format kepengurusan disesuaikan di PBNU," kata Masruroh kepada Ngopibareng.id.
Terkait Ketua Dewan Pembina, Masruroh menjelaskan bahwa kewenanganya sudah tertuang dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi. Dia pun menjawab singkat.
"Urusan praktis keseharian organisasi itu tanggung jawab pengurus atas kewenangan diberikan oleh ketua dewan pembina. Jadi ditandatangani bersama dewan pembina dan dewan pengurus," paparnya singkat.
Advertisement