Khofifah Izinkan 24 Daerah Gelar PTM 100 Persen, Begini Aturannya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengizinkan 24 daerah di Jawa Timur untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa SMA dan SMK, diikuti seluruh siswa dalam satu kelas atau 100 persen.
24 Wilayah Boleh PTM
Wilayah tersebut diperbolehkan menggelar PPKM sebab telah memenuhi sejumlah kondisi. Di antaranya, wilayah tersebut masuk kategori PPKM level 1, 2, dan 3, kemudian capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan di 24 daerah tersebut di atas 80 persen, dan vaksinasi lansia di atas 50 persen.
"Semua peserta didik dalam satu kelas bisa masuk 100 persen, durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dikutip dari kompas.com, pada Minggu 9 Januari 2022.
Sebanyak 24 daerah tersebut yakni Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, dan Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jombang, Malang, Gresik, Magetan, Pacitan, Banyuwangi, Trenggalek, Madiun, Bojonegoro, Tulungagung, dan Kabupaten Kediri.
Teknis PTM
Khofifah menuturkan, selama 6 jam pelajaran, istirahat hanya diberi waktu 15 menit dan siswa dilarang keluar pada jam istirahat. Selain itu, siswa diminta membawa bekal dari rumah, sebab kantin sekolah belum boleh beroperasi.
Selain di 24 wilayah tersebut, delapan wilayah lain yaitu Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian atau dengan sistem sif dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama empat jam per hari.
Delapan daerah tersebut belum bisa menggelar PTM 100 persen sebab capaian vaksinasi dosis kedua di sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen. Sedangkan capaian vaksinasi lansia di bawah 40 persen.
Maksimal 6 Jam
Selanjutnya, enam daerah tersisa yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, juga menerapkan sistem belajar sif dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Di enam wilayah ini, lama belajar ditetapkan maksimal enam jam per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Keenam daerah tersebut, kata Khofifah, masuk kategori capaian dosis kedua pada guru dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen.
Regulasi tersebut, lanjut dia, merujuk penyesuaian SKB 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.
SKB tersebut berisi aturan yang menjelaskan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.
Advertisement