Khofifah Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan sekaligus meminta pengusaha untuk taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Khofifah mengatakan, aturan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 11 April 2023.
Sesuai aturan, pengusaha harus memberikan gaji kepada pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Namun, besaran THR yang diberikan sesuai masa kerja. Apabila sudah lebih dari satu tahun mendapat satu kali gaji, sedangkan yang belum satu tahun atau 12 bulan, maka disesuaikan dengan masa kerjanya.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” kata mantan Mensos RI itu.
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Termasuk membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak mendapat THR sesuai aturan yang terletak di 55 titik.
Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Jatim bersama Kemenakertrans RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.
Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni Instagram dan Facebook @naker_jatim, serta layanan Whatsapp di nomor 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.
“Kami harap dengan adanya posko pengaduan ini, suasana Jatim jelang lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Ia menegaskan, apabila ada pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.