Khofifah Bakal Umumkan UMP Jatim di Pekan Ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dalam pekan ini. Sidang dewan pengupahan sendiri telah dilakukan akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagiyo yang juga sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Jatim mengatakan, sidang dewan pengupahan yang melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja serta unsur pengusaha dan telah menghasilkan usulan dan rekomendasi besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 untuk diajukan pada Gubernur Khofifah.
"Kami sudah bersidang pada Jumat yang lalu, dengan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam sidang itu disampaikan sejumlah data oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy, jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain," kata Himawan, Senin 15 November 2021.
Di saat yang sama, pihaknya juga sudah mendapatkan data dari BPS dan juga hasil rakor dengan kementerian, serta rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.
"Diperoleh atau ditemukan kenaikan sekitar Rp 22.700 sekian untuk UMP tahun 2022. Berdasarkan itu, maka dari sidang Dewan Pengupahan diusulkan ke gubernur kenaikan UMP dari 1.868.777 ditambah Rp 22.700, maka menjadi Rp 1.891.477 sekian, hampir 2 juta," tegas Himawan.
Ia melanjutkan, dalam sidang dewan pengupahan tersebut juga diwarnai dengan ketidaksetujuan atas angka kenaikan UMK dari kalangan pekerja. Disampaikan Himawan, unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp 300 ribu.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kami arsipkan di situ. Kami juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp 300 ribu itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," lanjutnya.
Argumen mereka yang kedua, untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sebab, PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja dan mereka menganggap bahwa hasil survei BPS bukanlah dasar menentukan upah.
Dalam persepsi buruh, penentuan pengupahan tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. "Sedangkan dari unsur pengusaha, mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," tegas Himawan.
Ditegaskannya, Gubernur Khofifah paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Pengumuman ini maju sehari dari jadwal seharusnya, pada 20 November 2021 yang ternyata jatuh di hari Sabtu.
"Kami belum tahu keputusannya UMP-nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkasnya. (Tri)
Advertisement