Khofifah akan Lantik Whisnu Jadi Plt Wallikota Surabaya
Pemerintah Provinsi (Pempro) Jawa Timur akan segera mengangkat Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya. Dia akan menggantikan Tri Rismaharini yang resmi dilantik sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, berdasar Undang-Undang 23 tahun 2014, secara tertulis Walikota akan diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, kini Khofifah masih menunggu proses pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi dasar pengangkatan Plt Walikota Surabaya yang otomatis diberi kepada Whisnu Sakti Buana.
"Kalau ini misalkan kosong ya langsung Wakil Walikota. Kita akan menunggu proses dari Kemdagri. Jadi simpel sih, ya SOP-nya peraturan perundang-undangannya juga sudah terang," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 23 Desember 2020.
Di sisi lain, Khofifah menyampaikan selama kepada Risma yang mendapat amanah besar dari Presiden Jokowi. "Selamat kepada Bu Risma, dilantik oleh Presiden sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia. Mudah mudahan diberikan anugerah kesehatan, kekuatan, kelancaran dan kesuksesan. Tentu warga Jawa Timur, apalagi warga Surabaya, bangga dan tentu memberikan doa restu untuk kesuksesan beliau," pungkas mantan Menteri Sosial itu.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Marbun menjelaskan, mekanismen lanjutan adalah menunggu surat pemberhentian dari Mendagri.
“Ini yang sekarang ditunggu surat keputusan Mendagri tetang pemberhentian Walikota Surabaya itu. Bisa juga mengundurkan diri, tapi sepertinya versi yang dipakai Kemendagri diberhentikan karena mendapat tugas dari presiden,” jelasnya.
Terkait batas waktu, Jempi menegaskan, tidak ada. Hanya diharapkan surat pemberhentian tersebut dapat segera diberikan mengingat tugas berat sebagai Mensos dan Walikota Surabaya.
“Andaikata surat pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan tentu ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan kan ndak bisa sama dengan kewenangan walikota,” pungkasya.