Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mei 2019
Pemerintah akan mempercepat Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu dikebut agar terbit sebelum Pilpres pada 17 April 2019.
"Percepatan proses penyelesaian PP tersebut sudah disampikan ke Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pada 2018 lalu, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.
"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," katanya.
Berbeda dengan THR yang digunakan PNS untuk keperluan Lebaran, gaji ke-13 diberikan untuk membiayai anak sekolah, sehingga, beban PNS semakin ringan.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, namun juga diberikan ke PNS yang sudah pensiun.
Anggaran gaji ke-13 untuk PNS sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%. (asm)
Advertisement