KH Marzuki: NU Tak Goyah Jaga Pancasila dan Keutuhan NKRI
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menegaskan, Nahdlatul Ulama tidak goyah dalam sikapnya terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam kehidupan bernegara. Selain itu, NU akan terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari perjuangan yang telah digariskan para kiai dan ulama pesantren.
Dalam hal ini, NU dan Partai Golkar memiliki banyak kesamaan, terutama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga Ideologi Pancasila.
"Saya kira NU dan Golkar mempunyai kesamaan visi dalam empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 atau disingkat 'PBNU'. Bagi kami PBNU ini sudah final," ujar Selasa 16 Juni 2020.
Kiai Marzuki Mustamar, yang Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang, mengungkapkan hal itu, terkait pertemuannya dengan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur, dipimpin Muhammad Sarmuji.
Selain Kiai Marzuki Mustamar, hadir pada kesempatan tersebut, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Wakil Ketua PWNU Jatim M Koderi, dll.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan berbagai urusan, baik yang bersifat nasional maupun isu seputar Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, M. Sarmuji menegaskan bahwa tekad Golkar mengenai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD tahun 1945 tidak pernah berubah sejak kelahirannya.
“Kita akan pertahankan empat konsensus dasar negara dengan segenap kekuatan,” tegas Sarmuji.
Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tengah menjadi kontroversi di masyarakat.
Mengenai RUU tersebut, Sarmuji mengatakan bahwa DPR mendengar suara masyarakat yang menghendaki RUU tersebut tidak dilanjutkan. Secara prinsip, RUU tersebut memang harus ditinjau ulang.
“Secara sosiologis, RUU HIP ditolak masyarakat, secara substansi ditemukan prinsip yang menurut banyak kalangan tidak berkesesuaian dengan Pancasila seperti termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.
"Kalaupun dilanjutkan, RUU ini harus banyak penyesuaian-penyesuaian berkaitan dengan materinya. Tapi memungkinkan juga dilakukan penghentian pembahasan. Tinggal disesuaikan dengan UU MD3 dan Tatib," kata Sarmuji.
Advertisement