KH Ma'ruf Amin Sampaikan Pentingnya Penerapan Ekonomi Syariah
Malang: Dalam pidatonya, saat dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah, di Univrsitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jawa Timur, KH Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa sistem ekonomi Syariah sangat tepat diterapkan di Indonesia.
Prof Dr (H.C.) KH Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga menjabat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikukuhkan menjadi Guru Besar, Rabu (24/5), dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kiai Ma’ruf Amin, Resmi Guru Besar Muamalah Syariah
Dalam pidatonya, Kiai Ma’ruf Amin mengungkapkan, adanya transaksi kafalah bil ujrah (pertanggungan dengan upah) dengan menyandarkan kepada pendapat sebagian kecil ulama yang berbeda dengan jumhur ulama yang melarangnya. Berdasarkan hal itulah bahwa Letter of Credit yang mana penjamin menerima upah dibolehkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Tahun 2009.
Hukum “boleh” ini didasarkan pada karakteristik muamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah, hawalah dan dhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee) tidak haram. Demikian juga tidak haram hawalah dengan imbalan. Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut madzhab Syari’i, hukumnya boleh walaupun menurut beberapa ulama mengharamkan dan ada pula yang menetapkan makruh hukumnya. Fatwa DSN-MUI menyandarkan pendapat ulama Syafi’iyah yang membolehkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada ju’alah.
“Sedangkan tahqiq al-manath (Analisa Penentuan Alasan Hukum/’Illat) adalah analisa untuk mengetahui adanya alasan hukum (‘illah) lain dalam satu kasus, selain illat yang diketahui sebelumnya, baik melalui nash, ijma, ataupun istinbath,” kata Kiai Ma’ruf Amin.
Contoh penerapannya adalah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSNMUI/ V/2010 tentang Murabahah Emas. Fungsi emas dalam sejarah Islam adalah sebagai alat tukar/uang. Oleh karena itu, jika emas akan diperjualbelikan maka harus dilakukan secara tunai untuk menghindarkan terjadinya riba nasa’ (riba karena pertukaran barang ribawi sejenis yang dilakukan tidak secara tunai).
Dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, dibolehkan emas dijadikan obyek jual beli tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun tangguh (ta’jil) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Keputusan ini antara lain didasarkan atas alasan bahwa saat ini masyarakat dunia tidak lagi menjadikan emas sebagi alat tukar (uang). Tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah), oleh karena itu larangan menjual belikan emas secara tidak tunai berdasarkan hadis Nabi tidak berlaku lagi karena illat hukum larangan telah berubah” Hukum “boleh” ini didasarkan pada karakteristik muamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah, hawalah dan dhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee) tidak haram; demikian juga tidak haram hawalah dengan imbalan.
Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut madzhab Syai’i, hukumnya boleh walaupun menurut beberapa ulama mengharamkan dan ada pula yang menetapkan makruh hukumnya. Fatwa DSN-MUI menyandarkan pendapat ulama Syai’iyah yang membolehkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada ju’alah.
Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, menetapkan KH Ma’ruf Amin untuk diangkat menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada kampus itu.
Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr H Mudjia Rahardjo mengakui, pihaknya telah mengusulkan rencana itu kepada Kemenristek dan Dikti. “Perguruan tinggi itu salah stau tugasnya memberikan penghargaan kepada orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara. Kiai Ma’ruf dinilai memiliki dedikasi dan konsistensi yang tinggi dalam bidang hukum bisnis syariah,” tandas Mudjia. (*)
Advertisement