KH Ma’ruf Amin: Islam Nusantara Merupakan Ijtihad
"Ijtihad Islam Nusantara adalah ijtihad yang selama ini dipraktikkan oleh NU. Prinsipnya, Islam tak hanya terdiri pada aspek yang bersifat tekstual, tetapi juga aspek yang bersifat ijtihadiyah." KH Maa'ruf Amin.
KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, mencoba berpikir jernih dan menjelaskan agar kontroversi istilah “Islam Nusantara” tidak dipahami secara salah olen pengecam NU. Atas kecaman terhadap Islam Nusantara, Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menjelaskan hakikat istilah, pemaknaan secara ijtihad, bahkan sebagai penandan Islam ala Ahlussunnah waljamaah (Aswaja) di Indonesia.
Berikut ngopibareng.id, menghadirkan bagian terakhir pandangan Kiai Ma’ruf Amin tentang istilah yang belakangan diramaikan para pengecam atas nilai ajaran Islam yang moderat di Indonesia tersebut:
Secara konseptual, kelima penanda Islam Nusantara tersebut mudah diucapkan, tetapi sulit direalisasikan. Sulit di sini berbeda dengan tidak bisa melaksanakan. Misalnya, sikap Islam Nusantara dalam menyikapi dua arus formalisme keagamaan dan substansialisasi keagamaan berada di tengah. Kedua arus boleh diperjuangkan selama tidak menimbulkan konflik. Prinsip yang harus dipegang dalam hal ini adalah kesepakatan (konsensus), demokratis, dan konstitusional.
"Sikap Islam Nusantara dalam menyikapi dua arus formalisme keagamaan dan substansialisasi keagamaan berada di tengah." KH Ma'ruf Amin.
Hal penting lain yang ingin penulis sampaikan adalah persoalan ijtihad. Apakah model ijtihad Islam Nusantara? Ijtihad Islam Nusantara adalah ijtihad yang selama ini dipraktikkan oleh NU. Prinsipnya, Islam tak hanya terdiri pada aspek yang bersifat tekstual, tetapi juga aspek yang bersifat ijtihadiyah. Ketika kita menghadapi masalah yang tak ada di dalam teks, maka kita menganggap masalah selesai, artinya tidak dicarikan jawaban.
Ilustrasinya, jika sebuah amalan tak ada di rujukan tekstualnya, tetapi ia membawa kebaikan di tengah masyarakat, hal itu justru harus dilestarikan: "idhã wujida nasssS fathamma masslahah, idhã wujida al-maslahah fathamma shar' al-Lãh—jika ditemukan teks, maka di sana ada kebaikan, dan jika ditemukan kebaikan, maka di sana adalah hukum Allah". Ini uraian singkat dan pokoknya saja. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di ruang yang lebih luas.
Pada akhir tulisan pendek ini saya ingin mengatakan Islam Nusantara harus lebih digali lagi sebagai perilaku bangsa agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan justru terjadi. (adi)
#IslamNusantara
Advertisement