KH Ma'ruf Amin Diusulkan Jadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) demisioner KH Ma'ruf Amin diusulkan oleh sejumlah peserta Munas ke-10 menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menggantikan Din Syamsuddin.
Mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) disebutkan Ketua Umum MUI tidak boleh merangkap jabatan politik.
"Jabatan wakil presiden yang dirangkap oleh ketua umum adalah jabatan politik," kata seorang peserta yang tidak mau disebut namanya.
Peserta yang lain menyebutkan pergantian posisi dari Ketua Umum MUI menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI bukan pendongkelan, tapi memberikan tempat yang lebih terhormat, mengingat dalam struktur organisasi ketua dewan pertimbangan posisinya di atas ketua umum.
Namun, ada peserta dari daerah yang ingin mempertahan KH Ma'ruf Amin tetap sebagai ketua umum. Tapi kalau dipresentasikan, yang menghendaki pergantian ketua umum jumlahnya lebih banyak dibanding dengan yang ingin mempertahankan.
"Wacana dan bisik bisiknya di arena Munas seperti itu," ujar peserta dari Kalimantan.
Sehubungan dengan wacana adanya pergantian ketua umum, Ketua Dewan Pertimbangan MUI (demisioner) M Din Syamsuddin mengatakan, penyelenggaraan Munas X MUI harus
sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI.
Pelanggaran terhadap kedua rujukan dasar tersebut akan mengurangi keabsahan hasil munas dan mencederai marwah organisasi.
"Saya berharap munas dapat menghasilkan kepengurusan yang memantapkan fungsi MUI sebagai Khadimul Ummah wa Shodiqul Hukumah, yakni pelayan umat dan mitra kritis pemerintah," kata Din secara tertulis yang diterima ngopibareng.id, Kamis 26 November 2020.
Munas MUI belum berbicara soal pergantian pimpinan MUI. "MUI itu punya tata krama dalam memilih ketua, tidak seperti memilih ketua partai dan organisasi lain sampai ada yang gelut segala," kata salah satu Ketua MUI, KH Marsyudi Suhud.