KH Azaim Ibrahimy Ingatkan Taat pada Ulil Amri di Masa Pandemi
Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus Situbondo, KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy mengingatkan, di masa pandemi COVID-19 umat Islam tetap harus tuduk dan patuh pada ulil amri. Tentu saja, setelah kepatuhan pada ketentuan Allah Swt dan Rasulullah.
"Saat pandemi seperti ini, sebaiknya untuk tidak mengabaikan peraturan Pemerintah. Kurangi keluar rumah jika tidak sangat mendesak. Jangan memaksakan diri pergi ke pusat perbelanjaan yang nantinya menimbulkan kerumunan massa yang berisiko besar penyebaran Covid-19. Jika harus keluar rumah, ikutilah protokol kesehatan," tuturnya.
"Mari kita patuhi peraturan Pemerintah, demi keselamatan dan kebaikan bersama, yakinlah apa yang sudah ditetapkan pemerintah adalah keputusan yang terbaik untuk kita semua," kata KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy, Sabtu 23 Mei 2020.
Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus Situbondo, merupakan pesantren legendaris yang berpengaruh. Pada santrinya dikenal sangat taat pada para kiai. Pesantren ini, didirikan dan dikembangkan Kiai As'ad Syamsul Arifin (almaghfurlah), dilanjutkan KH Fawaid As'ad (almaghfurlah). Kini diasuh KH Ahmad Azaim Ibrahimy.
Ketaatan pada ulil amri (pemimpin pemerintahan) menjadi tekanan dalam ketertiban tata kehidupan. Di masa pandemi COVID-19 saat ini, di antaranya, bisa diwujudkan dalam bentuk mengikuti protokol kesehatan yang digariskan pemerintah.
Ulil Amri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat. Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemimpin) merupakan suatu kewajiban umat, selama tidak bertentangan dengan nash yang zahir.
Adapun masalah ibadah, maka semua persoalan haruslah didasarkan kepada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketaatan kepada Ulil Amri atau Pemimpin sifatnya kondisional (tidak mutlak), karena betapa pun hebatnya Ulil Amri itu maka ia tetap manusia yang memiliki kekurangan dan tidak dapat dikultuskan.
Jika produk dari Ulil Amri tersebut sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka wajib diikuti, sedangkan jika produk Ulil Amri itu bertentangan dengan kehendak Tuhan maka tidak wajib ditaati.
Dengan demikian, model keataatan kepada Ulil Amri itu terlaksana, jika ia menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya jika tidak, maka ketaatan itu dengan serta merta tidak mesti adanya.
Advertisement