Kewenangan Polsek Dibatasi, Ini Komentar Komisi III DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan. Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengapresiasi keputusan tersebut. Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III DPR, Herman Herry menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman Herry di Gedung DPR Senayan, Kamis 1 April 2021.
Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Herman Herry meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah. “Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” tutur politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut dia, kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karir,” kata Herman Herry.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.