Kewenangan OJK Jadi Penyidik Keuangan Dinilai Tumpang-tindih
Pemberian kewenangan tunggal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dinilai tumpeng tindih dengan penegak hukum lainnya.
Demikian ditegaskan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mestinya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK bersifat terbatas. Karena independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri,” kata Romadhon dikutip liputan6.com Sabtu 7 Januari 2023.
Menurut Romadhon, pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada OJK. Yaitu menjadi pihak tunggal yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor keuangan, dikhawatirkan salah kaprah dan rentan disalahgunakan.
”Artinya, pengawas keuangan, dalam hal ini OJK, berpotensi mencampur adukan kewenangan penyidikan dan tugas administrasi,” tandasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi kewenangan OJK melakukan penyidikan pidana jasa keuangan melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Saya dengar (UU PPSK) sudah diketok DPR. Namun, belum dan menunggu pengesahan Pemerintah dan kemudian dicatatkan dalam lembaran negara. Bunyi Pasal 49 ayat 1 dan ayat 5-nya sangat krusial," kata Agus dikutip tempo.co pada Sabtu 7 Januari 2023.
Menurut Agus, bleid baru itu tidak akan menghapus peran Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Sebab upaya pemberantasan tindak pindana ekonomi khusus tersebut akan tetap membutuhkan peran kepolisian. "Apa mereka (OJK) mampu melakukannya sendiri?" ujarnya.
Advertisement