Kewajiban Zakat Fitrah, Ini Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
"Zakat fitri dapat diwujudkan dalam bentuk modal usaha bagi orang miskin, atau bentuk lain yang serupa misalnya beasiswa anak miskin". Tarjih Muhammadiyah
“Menjelang Idul Fitri, kita diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah. Ustadz, mohon penjelasan secara rinci terkait kewajiban tersebut bagi umat Islam.”
Persoalan semacam ini, dan sejumlah pertanyaan senada ditujukan ke redaksi ngopibareng.id.
Soal zakat fitrah memang perlu diketahui dengan hati-hati. Karena, menyangkut kesempurnaan ibadah, khususnya rangkaian ibadah bulan suci Ramadhan. Untuk itu, redaksi ngopibareng.id menurunkan Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan Tanya Jawab Agama Jilid 4. Berikut jawaban lengkapnya:
1. Zakat Fitrah wajib atas setiap jiwa orang Muslim yang berkelapangan rezeki, baik orang merdeka maupun hambasahaya, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat fitri hambasahaya ditanggung oleh tuannya, zakat fitri anak-anak ditanggung oleh orang tuanya.
1- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ [رواه مسلم].
Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ tamar atau gandum[H.R. Muslim].
2- لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7].
Hendaklah orang yang mampu mengeluarkan infaq, sebagian dari kemampuannya [ath-Thalaq (65): 7].
2. Zakat Fitri dibayarkan selambat-lambatnya sebelum berangkat shalat Idul Fitri
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري].
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sak kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi salat ‘Id [H.R. al-Bukhari].
3. Jatuh tempo zakat fitri adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Orang Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya, karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya, karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenam matahari hari terakhir Ramadan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenam matahari hari terakhir Ramadan wajib membayar/dibayarkan zakat fitrinya.
4. Pembayaran zakat fitri boleh diajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَرَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ [رواه الخمسة إلا النسائي].
Dari ‘Ali (diriwayatkan) bahwa al-‘Abbas bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai penyegeraan pembayaran zakat sebelum waktunya, maka Rasulullah mengizinkannya [Diriwayatkan oleh lima ahli hadis selain an-Nasa'i].
5. Zakat fitri yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha’ (± 2,5 kg) atau uang seharga kadar makanan pokok tersebut
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ [رواه مسلم].
Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadlan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' tamar atau gandum[H.R. Muslim].
6. Zakat fitri berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan untuk dinikmati orang yang berhak menerima zakat fitri, yaitu fakir miskin
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ [رواه أبو دادود وابن ماجه والحاكم وقال: صحيح على شرط البخاري، وقال الدارقطني: رواة هذا الحديث ليس فيهم مجروح].
Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin ... ... ... [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadis ini sahih menurut kriteria Bukhari, dan ad-Daraquthni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadis ini orang yang cacat riwayat].
7. Zakat fitri dapat diwujudkan dalam bentuk modal usaha bagi orang miskin, atau bentuk lain yang serupa misalnya beasiswa anak miskin
Sumber: Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan Tanya Jawab Agama Jilid 4