Kewajiban Registrasi Ulang Bagi Nakes Penerima Vaksin Dihapus
Tenaga Kesehatan (nakes) calon penerima vaksin Covid-19 yang belum bisa melakukan registrasi ulang boleh bernapas lega. Karena aturan yang mengharuskan nakes penerima SMS Blast sebagai penerima vaksin Covid-19 untuk melakukan registrasi ulang sudah dicabut alias tidak berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Widji Lestariono menyatakan, pemerintah akhirnya mencabut aturan registrasi ulang tersebut. Karena memang selama ini banyak nakes yang mengeluhkan sulitnya melakukan regitrasi ulang.
“Hasil webinar dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, untuk sistem resgitrasi sudah dinyatakan tidak berlaku karena banyak hambatan,” ujarnya, Selasa, 26 Januari 2021 malam.
Selanjutnya, menurut pria yang akrab dipanggil Rio ini, untuk proses pendataan lanjutan nakes yang akan menjalani vaksinasi diserahkan kepada Dinas Kesehatan wilayah masing-masing. Mulai penjadwalan hingga lokasi fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi nakes.
“Diserahkan kepada kabupaten/kota untuk melakukan penataan terhadap nakes harus vaksin di mana, kapan harinya, itu kita yang menetapkan,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Rio, justru lebih memudahkan penataan dan pelaksanaan proses vaksinasi. Karena Dinas Kesehatan di daerah bisa lebih leluasa melakukan perencanaan proses pelaksanaan vaksinasi.
“Dengan ini tidak akan ada nakes yang ketinggalan,” tegasnya.
Sebelumnya, para nakes penerima SMS Blast sebagai penerima vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang ini sekaligus menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi bagi nakes yang bersangkutan.
Registrasi ulang bisa dilakukan dengan beberapa metode, salah satunya melalui situs pedulilindungi.id. Dalam prosesnya, banyak nakes yang mengaku kesulitan untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini dimungkinkan karena situs tersebut terlalu sibuk akibat banyaknya orang yang mengakses.