Kewajiban Pemda Jika Terapkan PSBB Darurat Bencana
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 ditandatangai pada 3 April 2020. Selain mengatur cara penetapan status PSBB alias darurat bencana, Permenkes juga mengatur pelaksanaannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah daerah bisa mengajukan penerapan status PSBB kepada menteri kesehatan. Dalam lampiran di Permenkes tersebut, tertera jika permohonan yang diajukan akan mendapat respon maksimal dua hari setelah pengajuan diterima.
Jika permohonan diterima, pemda harus wajib melaksanakan sejumlah aturan yang ditetapkan dalam Permenkes tersebut.
Pertama status PSBB bisa dilaksanakan maksimal 14 hari. Namun jika masih ditemukan kasus baru, masa darurat bencana bisa diperpanjang 14 hari dari ditemukannya kasus terakhir.
Kemudian pelaksaan PSBB sendiri meliputi peliburan sekolah, peliburan tempat kerja kecuali instansi terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan dengan menjaga jarak, menutup semua tempat ibadah, pemakaman jenazah bukan pasien covid-19 dengan jumlah pentakziak tak lebih dari 20 orang.
Pembatasan kegiatan di tempat umum, kecuali tempat yang menjual kebutuhan pokok, fasilitas kesehatan, hotel dan penginapan, tempat karantina, fasilitas santitasi perorangan, serta fasilitas olah raga.
Selain itu juga ada ketentuan pembatasan kegiatan sosial budaya dalam bentuk larangan kerumunan orang.
Juga pembatasan transportasi darat, laut, udara, kereta api, dan jalan raya dengan mengatur pembatasan penumpang. Selain itu, ada pula pembatasan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan yang mengatur aktivitas operasi militer dan kegiatan Polri.
Advertisement