Kewajiban Orangtua Mengasuh Anak, Ini Tuntunan Islam
Orangtua memiliki kewajiban mengasuh anaknya dan anak berhak mendapatkan pengasuhan dari orangtuanya (QS. At Tahrim: 6 dan QS. Thaha: 132).
Istilah pengasuhan dalam bahasa fikih dinamakan “hadhanah”, yang secara bahasa berasal dari hadhana-yahdunu-hadhnan yang berarti mengasuh anak atau memeluk anak.
Menurut ulama Hanafiah, hadhanah berarti usaha mendidik anak yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai hak mengasuh.
“Dalam Islam pengasuhan itu bukan hak tapi kewajiban. Karena anak tidak bisa memilih di mana ia harus dilahirkan, makanya anak berhak mendapat asuhan dan orang tua berkewajiban mengasuh anaknya,".
Demikian dituturkan Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Fakhrurrozi Reno Sutan dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada Minggu pagi.
Amanah Allah Ta'ala
Fakhrurrozi Reno Sutan menjelaskan:
Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt kepada keluarga. Dengan demikian keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak hukumnya wajib bagi orangtua atau keluarga berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 233 dan QS at-Tahrim ayat 6. Karenanya, Pengasuhan utama bagi anak di bebankan kepada keluarga inti.
Namun dalam kenyataannya, tidak semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan sehat di dalam keluarga inti tersebut.
Dalam buku Fikih Perlindungan Anak yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdidi PP Muhammadiyah menegaskan bahwa bagi anak-anak yang kurang mendapatkan pengasuhan dari keluarganya tersebut, menjadi kewajiban umat Islam untuk memberikan pengasuhan (QS. al-Baqarah: 220).
Demikian penjelasan soal kewajiban orangtua atas hak pengasuhan anak-anaknya. Semoga bermanfaat.