Keusukupan Agung Jakarta Anjurkan Umat Ikuti Kenaikan PPN 12 Persen
Keuskupan Agung Jakarta menganjurkan umat untuk tetap hidup sederhana. Prinsip-prinsip ajaran sosial gereja harus terus dipegang.
Anjuran tersebut disampaikan oleh Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo dalam siaran pers di Gereja Katedral Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.
Sehubungan dengan anjuran yang ia sampaikan dalam suasana natal, Keuskupan Agung Jakarta pada 2025 mendatang akan menggaungkan semangat solidaritas dengan tema 'memberi perhatian lebih kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung'.
"Itulah pasti salah satu akibat jadi misalnya kelas menengah semakin sedikit jumlahnya, Kemampuan belanja semakin menurun dan sebagainya," ujar Sharyo.
Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Suharyo menyampaikan Keuskupan Agung Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah tersebut dengan kritis.
"Mengenai PPN, pasti nanti yang mempunyai keahlian di dalam bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo.
Suharyo mengaku berupaya mengikuti diskusi mengenai kenaikan PPN 12 persen dalam diskusi-diskusi di pelbagai media massa dan studi ilmiah belakangan ini. Pelbagai ramalan dan dampak ke depan yang diutarakan dalam diskusi-diskusi itu pun terkadang tak jelas.
Oleh karena itu, ia merasa yang terpenting saat ini untuk ikuti perkembangan zaman. "Artinya, sudahlah ikut pemerintah, mau apa kita ikut, itu enggak. Tetapi kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul karena keputusan itu. Dan kita belum tahu apa yang akan timbul dari masalah itu," kata dia.
Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat luas lantaran dilakukan di tengah tekanan pelemahan daya beli dan maraknya PHK.
Namun, pemerintah berkilah harus menjalankan kebijakan tersebut karena sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Demi meredam dampaknya, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari diskon tarif listrik 50 persen untuk pengguna golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan PPh bagi pekerja industri padat karya yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.
Tidak Ada Bansos
Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tidak ada bansos khusus terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Cak Imin mengatakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen sudah dipertimbangkan dengan baik.
"Nggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya," kata Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.
Cak Imin mengatakan pertimbangan dilakukan untuk barang yang boleh atau tidak terkena kenaikan PPN. Hal itu untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," ujar ketua umum PKB.