JK: PSBB Harus Diikuti, Fakta Terjadi Peningkatan Kasus Corona
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19 adalah suatu keharusan.
Hal itu dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota mengalami peningkatan signifikan belakangan ini.
“Untuk PSBB mau tidak mau kita harus ikuti karena memang faktanya terjadi peningkatan, dengan segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai tapi yang terjadi justru makin naik,” ungkap JK melalui keterangan tertulis, diterima Ngopibareng.id di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Menurut Jusuf Kalla, tindakan tegas harus diambil untuk mencegah penyebaran terus terjadi agar situasi tidak menjadi lebih berbahaya.
Ia pun berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling bertentangan terkait penerapan PSBB tersebut.
Diketahui, rencana penerapan PSBB total di Jakarta sempat dikritik oleh tiga menteri kabinet Indonesia Maju.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu menilai , pertentangan tersebut disebabkan hanya karena perbedaan metodologi saja.
JK pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar aspek kesehatan diutamakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Itu hanya soal cara saja. Jangan lupa presiden sendiri telah mengemukakan dengan lugas bahwa kesehatan harus diutamakan, jadi saya rasa pemerintah Pusat dan Provinsi tidak perlu saling bertentangan, kata Jusuf Kalla.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.
"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni.
Doni mengungkapkan hal itu dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No. 11/2020 itu, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.
"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," kata Doni.