Ketua RW Bangkingan Akui Salah Menyebut Nonpribumi dalam Suratnya
Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mendadak viral karena penyebutan pribumi dan non pribumi. Dalam surat yang beredar luas baik di grup Whatsapp dan Facebook tersebut, di antaranya berisi perbedaan besaran iuran antara warga pribumi dan nonpribumi.
Isi surat itu sendiri, tertulis berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah yang dihadiri pengurus seluruh RT dan tokoh masyarakat yang berada di lingkungan RW 03 Bangkingan pada Minggu, 12 Januari 2020 lalu.
Diketahui, ada lima RT di sana. Dari belasan ketentuan, terdapat tujuh ketentuan yang menyebut kata pribumi.
"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500 ribu dan kas RW Rp500 ribu," sebut surat tersebut.
Paran, Ketua RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mengakui ada kesalahan redaksional dalam menyusun aturan itu. Khususnya penyebutan pribumi dan nonpribumi.
"Jadi sebenarnya istilah pribumi ini untuk warga yang tinggal di RW 03 Bangkingan dan mempunyai Kartu Keluarga asli sini. Sedangkan nonpribumi untuk warga yang tinggal di sini tapi Kartu Keluarganya masih dari luar," kata Paran.
Paran meminta maaf atas kegaduhan terkait penyebutan pribumi dan nonpribumi tersebut. Penyebutan tersebut murni kesalahan dari redaksional RW 03.
Terkait iuran, Paran membeberkan, bahwa dirinya hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh pengurus RW yang lama.
"Saya rasa semua di Surabaya juga memberlakukan hal yang sama, cuma nominal saja yang berbeda. Ini sudah ada sejak pengurus yang lama," ujarnya.
Paran menjelaskan, iuran yang ditarik sesuai surat keterangan tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial, seperti kerja bakti hingga sedekah bumi.
"Jadi bukan untuk kepentingan kita. Seluruh RT juga sepakat, iuran tersebut akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial," tegasnya.
Sementara, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail, membenarkan surat keterangan itu. Menurutnya penggunaan kata pribumi dan nonpribumi sudah tidak relevan.
"Saya kira sudah ada peraturan dari Presiden, bahwa kata pribumi dan nonpribumi sudah tidak perlu digunakan lagi," ucap Harun kepada ngopibareng.id, Selasa 21 Januari 2020.
Harun mengaku, pihaknya sudah memberikan peringatan terkait adanya aturan pelarangan penggunaan istilah pribumi.
"Sudah saya sampaikan ke Pak RW terkait isi surat itu dan ketentuannya. Beliau bilang malam ini akan ada rapat membahas hal tersebut," ucap Harun.
Advertisement