Ketua RT-RW se-Kecamatan di Banyuwangi Didaftarkan BPJamsostek
Ketua RW dan RT menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pemerintah. Tugas dan tanggung jawab yang dipikul tidaklah ringan. Sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi saat melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Atas dasar inilah, pemerintah Kecamatan Giri, Banyuwangi, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi mendaftarkan seluruh Ketua RT dan RW di Kecamatan Giri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerjaan RT/RW itu berat dikarenakan kerjanya bisa sampai 24 jam mengurusi warga. Karena itulah kami ada di sini untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para pengurus RT/RW di Wilayah Banyuwangi,” jelas Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Selasa, 22 Februari 2022.
Kecamatan Giri, menurut Eneng, merupakan piloting pertama bagi RT/RW untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banyuwangi pada Tahun 2022 ini. Tercatat 201 perangkat RT/RW yang berada pada Kecamatan Giri telah terdaftar pada BP Jamsostek. Mereka didaftarkan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berharap kesadaran untuk memberi perlindungan diri ini diharapkan bisa menular kepada pengurus RT/RW di seluruh Banyuwangi,” ungkapnya.
Kebutuhan perlindungan saat ini, lanjutnya, sudah semakin mendesak seiring dengan penurunan status Covid-19 di Banyuwangi. Oleh karena itu, pihaknya sangat aware kepada Ketua RT/RW sebagai garda terdepan lingkungan masyarakat.
“Agar para Ketua RT/RW itu terlindungi dari risiko pekerjaan apalagi dalam kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Camat Giri, Joko Kuncoro menyatakan, program perlindungan untuk Ketua RT dan RW ini merupakan kolaborasi antara Kecamatan Giri dengan pihak BPJamsostek.
“Sudah kita launching kemarin (Senin, 21 Februari 2022). Karena pandemi hanya perwakilan RT dan Kades yang kita hadirkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, premi yang dibayarkan relatif ringan yakni kurang lebih Rp12.500 per bulan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan para Ketua RT dan RW berkaitan dengan pembayaran preminya. Rencananya pembayaran premi akan diambilkan dari insentif RT/RW yang biasanya dibayarkan tiap enam bulan.
“Dengan keikutsertaan BPJS ini, jika Ketua RT atau RW mengalami risiko saat menjalankan tugasnya, maka akan mendapatkan santunan,” jelasnya.
Advertisement