Ketua RT/RW di Kabupaten Blitar Demo, Tuntut Kenaikan Insentif
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah kelurahan se Kabupaten Blitar melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, di Kanigoro Rabu, 20 Desember 2023. Demonstran yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT/RW (Format), menuntut kenaikan Anggaran Insentif kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mereka melakukan aksi dan berorasi di depan pintu kantor Pemkab Blitar di Kanigoro menyampaikan aspirasi karena minimnya anggaran Insentif Ketua RT dan RW yang mereka terima setiap bulannya.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi para perwakilan aksi diterima oleh Eka Purwanta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Blitar di ruangan Komplek Sekretariat Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro.
Swantantio Hani Irawan, alias Tiyok ketua Format ( Forum Masyarakat Rt dan RW ) se kabupaten Blitar kepada wartawan mengatakan, "kami melakukan aksi menuntut kenaikan intensi ketua RT dan RW yang hanya Rp 125.000 menjadi Rp 250.000 setiap bulan, atau 10 persen dari UMK (Upah Minimum Kabupaten)," katanya.
Tiyok saat bertemu Eka Purwanta mengaku bahwa saat ini sudah dianggarkan Rp 125.000 untuk anggaran tahun 2024, tetapi belum mendapatkan kepastian jawaban tentang tuntutannya. Tiyok mengancam apabila tuntutannya tidak diakomodir, pihaknya akan mengerahkan masa yang lebih besar dengan seluruh ketua RT yang jumlahnya 1060 ketua RT se Kabupaten Blitar, untuk melakukan melakukan aksi serupa.
Tiyok Berharap di tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Blitar melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk kenaikan insentif Ketua RT. Sebelumnya ketua RT hanya mendapatkan tali asih dari kepala kelurahan yang jumlahnya bervariasi di masing-masing kelurahan.
Sementara, Eka Purwanta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Blitar kepada wartawan mengatakan, “Saat ini Ketua RT sudah dialokasikan anggaran intensif Rp 125.000 setiap bulannya. Tetapi Format meminta lebih dari itu, sementara saat ini sudah di tetapkan anggaran tersebut Rp 125.000 diterima dulu. Kalau minta lebih, saat ini sudah lewat," pinta Eka.
Eka menyarankan, Format menunggu PAK. Ia juga melempar kritik, seharusnya mereka terlibat saat musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel), dan mengajukan kenaikan anggaran insentif.
"Setelah Dilakukan PAK, Eka akan melakukan perubahan surat keputusan (SK) sebagai dasar hukum pencairan Insentif RT sesuai dengan kemampuan keuangan kelurahan," pungkasnya.
Advertisement