Ketua RT Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa, Tangerang, Komarudin divonis 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melalukan kekerasan yang mengakibatkan luka dan melakukan tindak pidana yang tidak mengenakan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Muhammad Irfan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 April 2018.
Hakim mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Komarudin divonis cukup berat. Salah satu hal yang memberatkan adalah jabatannya sebagai Ketua RT seharusnya bisa menengahi kerusuhan warga. Namun Komarudin justru ikut melakukan tindak pidana.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah menjadi pelaku utama main hakim sendiri sehingga membuat korban menjadi malu," kata hakim seperti dikutip kumparan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, adalah karena merupakan tulang punggung bagi keluarga. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Irfan.
Dalam kasus ini, Komarudin tidak sendiri menjadi terdakwa. Ada lima orang lainnya yang kemudian duduk di persidangan karena turut melakukan persekusi.
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 39 UU Pornografi. Namun berkas masing-masing terdakwa kemudian dipisahkan.
Kasus ini bermula ketika 6 terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu dianiaya dan diarak keliling kampung oleh para terdakwa dalam kondisi tanpa busana. (wit)