Ketua RT dan RW di Kota Pasuruan Kini Paham Cukai Rokok
Sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yang digelar Pemerintah Kota Pasuruan telah selesai. Sosialisasi yang dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak tersebut ditutup hari ini, Jumat 8 Oktober 2021. Harapannya ke depannya masyarakat semakin paham apa manfaat dari DBHCT dan pentingnya memeriksa cukai rokok.
C. Aprilita Ismaditiningtyas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pasuruan menjelaskan, sosialisasi DBHCT yang digelar pihaknya berjalan lancar sejak dibuka pada 28 September 2021 lalu. Dengan dilibatkannya sekitar 1.100 ketua RT dan RW seKota Pasuruan, pihaknya berharap ke depannya masyarakat paham fungsi cukai dan manfaat dari cukai. Karena selama ini cukai masih dipandang sebelah mata keberadaannya.
"Alhamdulillah acara sosialisasi sudah selesai. Harapannya masyarakat semakin paham apa itu cukai, bagaimana mengenali cukai asli pada rokok, dan yang penting masyarakat paham bahwa cukai itu juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," ujar April.
Dengan menyasar kalangan ketua RT dan RW se Kota Pasuruan, menurut April, pihaknya menginginkan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya lebih efektif. Getuk tular pada masyarakat atas informasi mengenai cukai bisa tersampaikan lebih maksimal. Dari acara sosialisasi tersebut memang akhirnya banyak masyarakat yang paham apa itu pita cukai dan DBHCT.
"Narasumber yang kami hadirkan juga beragam. Mulai kalangan legislatif, bea cukai, dan APH. Peserta cukup antusias menyimak dan akhirnya paham saat membeli rokok apa yang harus diperhatikan," terangnya.
Pemerintah Kota Pasuruan juga melaksanakan berbagai macam sosialisasi lainnya mengenai DBHCT. Tahun ini Kota Pasuruan mendapatkan 17 miliar rupiah DBHCT yang salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi. Selain kalangan ketua RT dan RW, sebelumnya sosialisasi juga melibatkan UMKM, camat, lurah, dan perangkat daerah lainnya.
Selain dalam bentuk acara seminar sosialisasi DBHCT juga diterapkan dalam bentuk sosialisasi di media massa cetak, online, radio, dan televisi.
Mukti, salah satu peserta sosialisasi DBHCT Kota Pasuruan mengungkapkan bahwa dirinya sekarang menjadi paham apa pita cukai pada rokok. Selama ini dia tidak mengerti apa fungsi pita cukai tersebut. Dia menilai sosialisasi yang digelar Pemkot Pasuruan tepat sasaran karena melibatkan unsur masyarakat bawah.
"Saya perokok, tapi belum sekarang paham pita cukai di bungkus rokok fungsinya apa. Ya semoga sering digelar acara seperti ini karena masyarakat bawah jadi paham," ujarnya.
Advertisement