Ketua RMI-NU Jember: Ponpes Syariah Bukan di Bawah Naungan Kami
Ketua Pengurus Cabang Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Jember, Fuad Akhsan menyatakan, Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil 2 bukan di bawah naungannya. Hal ini disampaikan menyusul viralnya Ponpes milik Ust. Fahim yang dinilai telah mencoreng nama baik kyai dan pesantren di wilayah Kabupaten Jember.
“Pesantren Syariah Al-Djalil 2 bukan anggota kami, tidak tercatat di data base RMI Jember. Terus terang kami menyayangkan perbuatan Fahim," ujarnya, dalam keterangan dikutip Ngopibareng.id, Senin 9 Januari 2023.
"Dari infomasi yang kami himpun, Ust. Fahim baru menjadi "Kiai" dan memiliki pesantren setelah pulang dari ikut aksi demo 212 di Monas 2016 silam. Sebelum itu Fahim adalah seorang pedagang yang bergelut di bidang jual/beli Laptop dan rumah pun masih numpang," tutur Fuad Akhsan.
Fakta di Tangan Polisi
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, ada 26 santri di Ponpes Syariah, yakni 11 santri putra dan 15 santriwati. Mereka tinggal di pondok pesantren tersebut di gedung yang berbeda. Sementara ustazah atau guru perempuan di pondok pesantren itu ada empat orang. Sebagian dari mereka merupakan ustazah yang ditugaskan dari pondok pesantren lain.
Dari laporan polisi, salah satu ustazah berinisial AN disebut Ibu Nyai telah selingkuh dengan suaminya selaku pengasuh santri putra di pondok pesantren itu. Bahkan, pelapor juga menyebut ada dugaan pencabulan terhadap santri, salah satunya berinisial SN.
Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP di Ponpes Syariah. Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi keluar masuk beberapa ruangan di pondok pesantren yang baru beroperasi pada 2019 itu.
Selama proses oleh TKP, beberapa orang penyidik ditemani langsung oleh FH, selaku terlapor dan sekaligus pengasuh santri putra. Selain itu juga terlihat beberapa pemuda diduga santri dari FH melakukan perekaman video terhadap beberapa petugas yang berada di lokasi.
Sementara itu, FH membantah informasi yang tertuang di dalam laporan polisi. Informasi tersebut dinilai fitnah dan telah mencemarkan nama baik kiai dan pondok pesantren.
Penjelasan Polisi
Pasca melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok Pesantren Syariah, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, polisi langsung membawa sejumlah santriwati di ponpes tersebut. Polisi melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan visum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, laporan yang disampaikan HA, sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jember. Karena menyangkut dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur, maka proses penyelidikannya menjadi kewenangan Unit PPA.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPA. Tindakan polisi yang sudah dilakukan sudah melakukan olah TKP,” kata Vita, dikonfirmasi Sabtu, 7 Januari 2023.
Sesuai tahapan dalam proses penyelidikan menyangkut dugaan asusila terhadap anak bawa umur, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga membawa seluruh santriwati ke RSD Soebandi, untuk dilakukan visum.
Namun, hingga saat ini hasil visum terhadap santriwati tersebut belum diketahui. Sehingga polisi belum bisa memastikan apakah terjadi pencabulan atau tidak. “Semua santri putri sudah kita mintakan visum. Namun, sejauh ini, hasil visum tersebut belum keluar,” tutur Vita.