Ketua Panwaslu Garut Dihentikan Sementara Terkait Kasus Suap
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri. Keputisan pemberhentian itu ia ambil setelah Heri ditangkap Polda Jabar atas dugaan suap terkait pendaftaran Pilkada Garut.
"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Abhan, Minggu 25 Februari 2018.
Abhan menambahkan pihaknya prihatin dan menyayangkan penangkapan ketua lembaga penyelenggara pemilu di daerah, yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Garut.
Bawaslu juga mendukung langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, untuk memproses dugaan kasus suap tersebut secara tuntas. Abhan juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap pasangan calon kepala daerah Pilkada Garut selaku pemberi suap.
"Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran kami," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Heri Hasan Basri bersama dengan anggota KPU Kabupaten Garut Edi Sudrajat atas laporan penyelidikan yang menyatakan keduanya menerima suap berupa uang sedikitnya Rp200 juta dan sebuah mobil. (hrs/nta)