Ketua Panpel Arema Ikut Diperiksa KPK, Ada Apa?
Ketua panitia pelaksana pertandingan (panpel) Arema FC, Abdul Haris ikut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis 29 November 2018. Ada apa?
Haris yang juga Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Dirinya diperiksa tim KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna.
"Materi pemeriksaan sama saja," katanya di sela-sela pemeriksaan.
Haris mengaku ditanyai penyidik KPK tentang sejumlah kegiatan di Dispora Kabupaten Malang. Namun dia tidak mengetahui apa maksud dan tujuan lembaga anti rasuah tersebut memeriksa dirinya.
"Semua kan dimintai informasi keterangan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Dispora mungkin ada kaitannya dengan Pak Bupati," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dua dugaan kasus di Kabupaten Malang. Yakni Bupati Malang, Rendra Kresna (RK), Ali Murtopo (AM), dan Eryk Armando Talla (EAT).
Rendra dan Ali disangkakan dalam kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kemudian, Rendra dan Eryk disangkakan atas kasus gratifikasi.
"Nggak ditanyai soal hubungan dengan pihak swasta. Hanya kegiatan ya Dispora, kan ada bina desa dan ada apa itu ya ada KONI ya itulah diantaranya kegiatan," pungkasnya.
Pemeriksaan ini adalah agenda ke empat KPK di Malang dalam minggu ini sejak Senin 26 November 2018. Hari ini, selain Haris, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Avicenna Medisica Sani; Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Imron; Kabid Bina Manfaat pada DPUSDA, M Fauzi dan Kabid Pemeliharaan DPUBM, Suwignyo. (umr)