Ketua Panpel Arema FC Nilai Sanksi dari PSSI Terlalu Terburu-Buru
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Sanksi dari federasi yang dijatuhkan yaitu larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panpel Arema FC tersebut buntut dari tewasnya 132 korban jiwa usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Terkait sanksi dari Komdis PSSI tersebut, Abdul Haris mengatakan bahwa hukuman dari federasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru tanpa disertai dengan data dan bukti yang valid.
“Komdis PSSI terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi. Harusnya disertai data dan bukti yang valid. Bagaimana kalau penyebab kematian itu karena gas air mata,” ujarnya pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Haris mengatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan penyebab kematian 132 korban jiwa yang meninggal dunia. Maka dari itu, Komdis PSSI perlu berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi.
“Harus ada bukti otentik penyebab kematian terlebih dahulu. Jangan latah ikut-ikutan seperti ini,” katanya.
Terkait opsi untuk mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI kepada dirinya. Haris mengatakan bahwa masih belum berpikir ke arah sana, karena masih fokus untuk penanganan korban.
“Saya belum berpikir (banding sanksi). Saya masih fokus penanganan korban dan proses hukum yang saya jalani,” ujarnya.