Ketua MUI, Secara Pribadi Tolak Investasi Industri Miras
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar secara pribadi tidak setuju dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo, terkait keputusanya dalam membuka izin investasi minuman keras (miras).
“Miras sudah diharamkan semua agama, semua agama mengharamkan. Apalagi seperti Papua sendiri, kan tahu akibatnya,” kata Miftachul, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin, 1 Maret 2021.
Selain itu, Miftachul mengatakan bahwa miras dapat menyebabkan kerusakan dalam tubuh peminumnya. Bahkan, menurut dia, minuman tersebut juga bisa merusak tata cara hidup di masyarakat.
“Dan banyak kerusakan-kerusakan lain yang dialami, seperti kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya, Papua saja mengharamkan. Ini pendapat pribadi loh ya,” jelasnya.
Meski demikian, Miftachul mengungkapkan, secara kelembagaan MUI sendiri belum mengeluarkan pendapat secara resmi. Sebab masih akan membahasnya pada rapat selanjutnya.
“Nanti akan ada rapat di MUI, tentang masalah Keputusan Presisden (Keppres) ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi, tapi nanti kita bawa ke rapat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Miftachul mengingatkan jika ada anggota yang mengomentari masalah dibukanya investasi miras. Hal tersebut masih merupakan pendapat pribadi, bukan secara kelembagaan resmi.
“Jadi yang kemarin-kemarin ada atas nama MUI dan sebagainya, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. MUI belum, nanti merapatkan. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi telah membuka izin investasi untuk industri miras, dalam skala besar hingga kecil. Namun dengan syarat, investasi hanya dapat dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.