Ketua MPR Setuju Bekas ISIS Dipulangkan, Mahfud MD Tidak
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Pemerintah untuk memulangkan sebanyak 600 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) ke Indonesia. Sementara Menko Polhukam Mahfud MD sebaliknya, dia tidak mendukung pemulangan mereka.
"MPR RI mendorong itu karena tanggung jawab dimana pun mereka berada adalah tanggung jawab negara. Sejauh penanganannya sesuai rambu-rambu keamanan negara dan ancaman radikalisme, merangkul mereka adalah suatu keputusan yang bijaksana, kalau perlu didukung," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menilai harus ada program khusus terkait rencana pemulangan WNI mantan anggota ISIS tersebut khususnya penanaman kembali nilai-nilai kebangsaan.
Langkah itu menurut dia bisa dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena termasuk dalam kerja-kerja penanggulangan radikalisme.
Bamsoet tidak memiliki kekhawatiran apabila WNI mantan anggota ISIS itu kembali ke Indonesia namun langkah pemulangan itu harus direncanakan dengan matang tahap demi tahap.
"Yang penting kita punya tolak ukur, punya parameter mereka bisa kembali lagi kepada nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa tugas negara untuk tidak membiarkan warganya mengalami kondisi yang tidak jelas di luar negeri sehingga menjadi kewajiban negara untuk merangkul WNI eks-ISIS tersebut.
Selain itu menurut dia, menjadi tugas negara melakukan pendidikan kebangsaan kembali kepada para WNI tersebut sehingga tidak perlu dikhawatirkan terkait rencana pemulangan WNI eks-anggota ISIS tersebut.
Sebaliknya, Mahfud MD secara pribadi mengaku tidak setuju pemulangan bekas anggota ISIS itu.
"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud.
"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya warga bekas anggota ISIS, belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud. (ant)
Advertisement