Ketua MPR RI Ingatkan Setiap Presiden harus Dijaga Kehormatannya
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, setiap Presiden Republik Indonesia, mulai Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Jokowi, sampai nantinya Presiden Prabowo Subianto, harus dijaga kehormatan dan martabatnya. Mereka adalah putra dan putri terbaik bangsa, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan Indonesia.
"Setiap Presiden memiliki legacy masing-masing. Presiden Soekarno sebagai Bapak Proklamator, Presiden Soeharto Bapak Pembangunan, Presiden BJ Habibie Bapak Teknologi, Presiden KH Abdurrahman Wahid Bapak Pluralisme, Presiden Megawati Ibu Penegak Konstitusi, Presiden SBY Bapak Perdamaian, dan Presiden Joko Widodo Bapak Infrastruktur. Nama baik, kehormatan, dan martabat pribadi mereka merupakan bagian dari nama baik, kehormatan dan martabat Indonesia, karenanya harus selalu kita jaga," ujar Bamsoet usai menghadiri Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Selasa 24 September 2024
Hadir antara lain Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmudji, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena, Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI TB Hasanuddin, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rambe Kamarul Zaman, Menteri Hukum dan HAM RI ke-27 sekaligus Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Andi Mattalatta, Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, serta Senior Partai Golkar Theo Sambuaga.
Bamsoet menjelaskan, terlepas dari berbagai dinamika politik dalam setiap pemerintahan, setiap presiden telah memberikan yang terbaik bagi pembangunan Indonesia. Terhadap berbagai hal yang terjadi di masa lalu cukup dijadikan catatan sejarah perjalanan bangsa. Tidak perlu ada kebencian, apalagi dendam yang diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
"Atas dasar itulah, beberapa hari lalu MPR mengundang keluarga Presiden Soekarno untuk menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, sebagaimana terdapat dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967, tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan. Keberadaan TAP MPRS tersebut juga dinyatakan sudah tidak perlu ditindaklanjuti karena sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah MPR mengundang keluarga Presiden Soekarno tersebut mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan. Sebagai Rumah Kebangsaan, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antar anak bangsa. Sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.
"Sebagai sebuah bangsa, sudah sewajarnya kita memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk pembangunan bangsa. Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang anak bangsa yang tetap patut kita hargai, dan ditempatkan dalam posisi terhormat," pesan Bamsoet.
Advertisement