Ketua MPR RI Ingatkan Agar Tak Diskriminasi Pasien BPJS
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan jangan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum.
Khususnya Pasal 28H UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, PP 47 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, apresiasi perlu diberikan kepada berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan di bawah kepemimpinan Direktur Utama Prof. Ali Ghufron dan para pendahulunya.
Sejak terbentuk pada 1 Januari 2014, dari PT Askes (Persero), hingga Oktober 2022, jumlah faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 faskes menjadi 23.518 faskes.
"Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia. Capaian yang luar biasa, mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kostarika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun, agar 90 persen lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan," ujar Bamsoet dalam podcast yang dipandu Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023," kata Bamsoet.
Pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan nilai gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan juga merupakan bagian dari empat pilar MPR RI.
Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran premi BPJS Kesehatan sangat bervariasi, Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4 persen dan karyawan membayar 1 persen dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan lainnya, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang sehat untuk melakukan skrining kesehatan. Karena iurannya yang sangat terjangkau, bagi yang sehat dan tidak memanfaatkan dana BPJS Kesehatan, bisa meniatkan premi yang telah dibayarkannya sebagai ibadah sekaligus gotong royong membantu saudara sebangsa.
"Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita turut menjawab slogan tentang kenegarawanan tersebut. Sekaligus berkontribusi dalam mengatasi tiga musuh utama bangsa yang terdiri dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan sosial. Termasuk kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan," kata Bamsoet.