Ketua MPR Dorong Terbitnya PP Perizinan Senjata Api Bela Diri
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menilai diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri sipil non organik TNI/Polri. Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) sekaligus Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) ini menyebutkan, peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) untuk pertahanan diri. Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
"Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," ujar Bamsoet, saat halalbihalal PERIKHSA di Black Stone Garage, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.
Bamsoet didampingi pengurus PERIKHSA antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Wasekjen Anom H R serta Nicolas Kesuma.
Bamsoet lantas mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi 'korban' karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum," ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA, Yasonna Laoly.
Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung, sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," ujar Bamsoet.
Dengan demikian koboi koboian di tempat umum dapat dicegah.
Advertisement