Ketua MKMK Sebut RUU Pilkada di Baleg DPR Bentuk Pembangkangan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.
“Buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya kepada wartawan lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Palguna menegaskan, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK. “Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Palguna, MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.