Ketua MAKI Siap Bantu Pemkab Blora Ajukan Judicial Review UU HKPD untuk Naikkan DBH Migas Blok Cepu
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Kabupaten Blora dalam mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu bagi Blora. Boyamin, bersama timnya hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di Setda Blora, Sabtu 1 Juni 2024.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman, Sekda Blora, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda. Berikut kepala OPD terkait, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.
Mewakili Mendagri, ikut juga dalam FGD tersebut secara daring, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.
Diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni, Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024.
Hal ini yang mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ke MK.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu.
Boyamin Saiman, menyampaikan langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.
Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil.
''Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP-nya ada 37 persen di sini. Kantor Pertamina-nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu)," tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp2,2 triliun, dan 2024 mendapatkan Rp1,8 triliun.
"Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama-sama masuk WKP Blok Cepu," kata dia.
Hal itu, menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten. Di kala Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas, sementara Blora masih banyak infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran.
Mirisnya lagi, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro, tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora.
Seperti Jombang di 2024 mendapat Rp137 miliar, Madiun di 2024 dapat Rp143 miliar, dan Nganjuk dapat Rp140 miliar.
Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten-kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi.
"Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat menghubungi Bupati Blora, Arief Rohman, untuk menyampaikan peluang JR terkait UU HKPD untuk mengubah presentasi DBH Migas bagi Blora.
"Alhamdulillah beliau bersedia kami bantu. Saya tidak meminta upah, saya bilang gratis," ucap Boyamin.
Menurutnya, yang memiliki legal standing untuk mengajukan JR ke MK adalah pemerintah daerah. Organisasi masyarakat dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan JR.
Maka, pihaknya sangat mendukung dan siap membantu agar Pemkab Blora mengajukan JR terhadap UU HKPD ini.
"Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu," tambah Boyamin.
Bupati Arief Rohman menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan pihak Boyamin Saiman dan rekannya. Dia menyampaikan terima kasih atas tawaran tersebut.
"Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan (Anda) dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil," ungkapnya.
Bupati menyampaikan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah.
Sebagai contoh, DBH Migas 2023 sebesar Rp160,63 miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen.
Kemudian DBH 2024 ini sebesar Rp125,05 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen.
"Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Sering kali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro," ungkap Gus Arief.
Tidak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.
Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. Tampak hadir juga Ir. Gunawan Hendro S, praktisi migas asli Blora yang turut mendukung proses JR ini.