Ketua Majelis PTUN Sakit, Sidang Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda
Sidang Putusan soal permohonan PDI Perjuangan (PDIP) soal penetapan Pemilu 2024 berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagaai Wakil Presiden 2024, ditunda pekan depan. Penyebabnya karena ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sedang sakit.
"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sesuai jadwal, Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis 10 Oktober 2024. Sementara sidang soal ini sudah berjalan empat bulan lamanya mulai Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Menanggapi soal sidang ini, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Menurut Jimly jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya dikutip Bisnis, pada Rabu 9 Oktober 2024.