Ketua Majelis Hakim Sakit, Gugatan Banjir pada Anies Ditunda
Gugatan banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta kembali ditunda hingga minggu depan karena ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sakit.
Namun putusan gugatan ini diterima atau tidak sebagai class action sudah dipegang oleh majelis hakim.
"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata anggota majelis hakim Bintang AL di ruang sidang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Karena itu, persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini. "Maka itu, sidang ditunda pada Selasa minggu depan," kata dia.
Bintang mengatakan ketua majelis hakim untuk perkara gugatan banjir Jakarta, yaitu Panji Surono sudah sakit sejak kemarin dan merupakan hal yang wajar membutuhkan waktu untuk beristirahat.
"Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat. Karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit," katanya.
"Jadi sejak kemarin beliau sakit, hari ini hari kedua, Kita doakan semoga sehat," kata Hakim Bintang sebelum mengetuk palu menutup persidangan.
Persidangan minggu depan memiliki agenda yang sama, yaitu menetapkan nasib apakah gugatan banjir Jakarta diterima sebagai gugatan class action atau gugatan perdata.
Gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.
Melalui class action, masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) dianggap tidak berfungsi. (ant)