Ketua MA Baru, Muhammad Syarifuddin Punya Harta Rp3,6 Miliar
Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut resmi menggantikan posisi Muhammad Hatta Ali lewat sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat.
Hakim Agung Syarifuddin memperoleh suara terbanyak setelah melewati putaran kedua. Ia mendapat 36 suara dari 46 pemilik hak suara. Perolehan suara Syafruddin mengalahkan lawannya yakni, Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang hanya mendapatkan 14 suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata yang mulia Doktor Haji Muhammad Syarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," kata Hatta Ali, saat memimpin sidang paripurna yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube milik MA, Senin 6 April 2020. Sesuai imbauan pemerintah, selama sidang paripurna tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing serta pemakaian masker.
Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA setelah melewati dua putaran. Pada putaran pertama, Muhammad Syarifuddin memperoleh 22 suara. Sedangkan Andi Samsan mendapat 14 suara.
Pada putaran pertama tersebut, keduanya belum memenuhi 50 persen suara. Sehingga, sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Dan berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1, calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," ujar Hatta Ali.
Harta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman e-LHKPN.kpk.go.id, Muhammad Syarifuddin memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.635.205.852 (Rp3,6 miliar). Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Saiful pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.
Harta kekayaan Syarifuddin terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Jogjakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan dua di daerah Jakarta Selatan. Total tanah dan bangunan Syarifuddin senilai Rp2.907.152.000 (Rp2,9 miliar).
Syarifuddin juga tercatat memiliki alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005. Total nilai kendaraan Syarifuddin mencapai Rp209 juta.
Selain itu, Syarifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp39 juta serta kas dan setara kas senilai Rp672 juta. Kendati demikian, dia ternyata tercatat memiliki utang sejumlah Rp192 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp3,6 miliar.
Karir Cemerlang
Mengutip laman resmi PA Manado, Syarifuddin memiliki perjalanan karier yang cemerlang dan cepat. Dia memulai sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 1981.
Selanjutnya, dia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane sejak 1984. Setelah tujuh tahun menjabat, dia dimutasi ke PN Lubuk Linggau sampai dengan 1995. Karirnya makin naik dengan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.
Dalam perjalanannya, dia kemudian diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman dan akhirnya pulang ke kampung halaman sebagai Ketua PN Baturaja pada 1999.
Rekam jejaknya membawa dia masuk Ibu Kota Jakarta. Syarifuddin dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Hanya berselang dua tahun, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.
Karirnya terus meroket. Dia kemudian ditunjuk sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah itu, dia enam tahun menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. Syarifuddin juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA ketika masih menjabat Kepala Bawas MA.
Tahun 2013 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah karir Syarifuddin. Komisi III DPR menetapkannya menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013. Ketua MA pun melantik Syarifuddin menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2015 dia diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Berselang satu tahun berikutnya, melalui proses pemilihan demokratis di MA, doktor lulusan Universitas Parahiyangan ini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Advertisement