Ketua KPU: Surat PAW Harun Masiku Ditandatangani Mega-Hasto
Kursi warisan Nazarudin Kiemas yang meninggal, menjadi pangkal masalah antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Partai Hasto Kristiyanto sempat mengirimkan surat.
Isi surat tersebut berupa permintaan agar caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas. Perkara ini berujung pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief Budiman membeberkan, PDIP tiga kali mengajukan nama Harun Masiku ke KPU. Ia bahkan memastikan Megawati dan Hasto membubuhkan tanda tangan mereka di surat permohonan terakhir yang dibahas KPU dalam Rapat Pleno, pada Senin 6 Januari 2020.
"Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Nasiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Sabtu 11 Januari 2020.
Tiga surat tersebut pada intinya meminta agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku dan membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR PAW atas Nazarudin Kiemas. KPU menolak permohonan PDIP.
Arief Budiman menjelaskan, penolakan KPU berpegang pada Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut, jika ada caleg meninggal maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya.
Oleh karena itu, KPU menetapkan Riezky Aprilia dari PDIP sebagai anggota DPR RI terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas. Bukan Harun Masikhu seperti yang diinginkan PDIP.
Riezky Aprilia sendiri telah mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 lalu.
Arief Budiman juga memastikan selama rapat membahas permohonan PAW itu, semua komisioner kompak menolak. Ia juga menyebut Komisioner Wahyu Setiawan tidak memaksakan pendapatnya agar Harun Masikhu yang ditetapkan sebagai PAW.
"Seingat saya ya, untuk kasus ini enggak ada pandangan yang berbeda. Cuma kalau saya diminta apa pendapatnya satu-satu ya enggak inget. Tapi sepanjang yang saya ingat enggak ada yang berbeda," beber Arief Budiman.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memberikan konfirmasi sehubungan pernyataan Ketua KPU tersebut. Beberapa kali di hubungi melalu handphone-nya bernada sibuk.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai PAW.
Advertisement